Karena, lanjutnya, setiap lembaga negara dari pusat sampai daerah memiliki kewenangan yang sudah diatur jelas dalam undang-undang, termasuk menandatangani surat atau menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa dan Ormas tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pada prinsipnya kami tidak akan mengabaikan sedikitpun jika itu menyangkut aspirasi masyarakat, dan akan menggunakan hak dan kewenangan kami selaku wakil rakyat serta fungsi kelembagaan legislatif untuk mempertahankan serta memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.Pantauan di lapangan, aksi damai tersebut tampak melibatkan utusan mahasiswa dari Kampus III Universitas Andalas, Universitas Dharmas Indonesia dan STITNU serta unsur pengurus dan OKP yang tergabung dalam KNPI Dharmasraya. Aksi damai berlangsung terkendali, kondusif dan aman dengan menerapkan standar protokol kesehatan bebas Covid-19. (Eko/MR)
Editor :






