PADANG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa terus menjemput aspirasi warga Kota Padang melalui kegiatan Jumat Keliling (Jumling). Secara bergiliran tiap hari Jumat ia pun mengunjungi masjid-masjid yang ada di Kota Bingkuang. Seperti kali ini Jumat (9/10/2020), Hendri Septa mengunjungi Masjid Raya Duriang Taruang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Seperti biasa sebelum menampung aspirasi masyarakat, ia bertindak menjadi khatib dan imam salat Jumat.
Adapun dalam penyampainnya Plt Wako Hendri Septa membeberkan beberapa hal. Diantaranya mulai dari seputar perkembangan upaya penanganan Covid-19 sampai beberapa isu strategis lainnya.
"Kita Pemerintah Kota Padang saat ini menyambut baik seiring diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sumbar termasuk di Kota Padang. Perda ini telah disahkan dan disetujui Mendagri dan akan resmi diberlakukan terhitung mulai 10 Oktober 2020 ini," terangnya didampingi Camat Kuranji Eka Putra Buhari pada kesempatan itu.
Hendri melanjutkan, dengan demikian bagi warga masyarakat Kota Padang diimbau agar senantiasa mematuhi (protokol kesehatan-red). Jika melanggar akan menghadapi sanksi dan paling berat bisa dikenakan pidana kurungan maksimal selama 2 hari atau membayar denda Rp250 ribu.
"Untuk itu kami meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Kota Padang, untuk selalu menyadari dan mematuhi akan pentingnya kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Hal ini dikarenakan setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 itu selalu bertambah," ujarnya.
"Jadi bagi yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial sebagai sanksi awal. Jika kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya, maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi pidana kurungan selama 2 hari," jelasnya.
Hendri pun mengaku optimis dengan bersama semua pihak dan seluruh warga Kota Padang pandemi Covid-19 tersehut bisa dilalui dengan baik.
"Mudah-mudahan, dengan diberlakukannya Perda tersebut, setiap masyarakat menjadi patuh terhadap aturan protokol kesehatan ke depan. Sehingga dengan itu jumlah warga kita yang terpapar bisa menurun dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita keluar dari zona mereka dan kembali ke zona hijau (aman-red)," cetus dia.
"Manfaatnya untuk kita juga, jika Kota Padang ini kembali ke zona hijau maka aktifitas kita yang sempat terganggu bahkan terhenti selama pandemi bisa dimulai kembali. Seperti contohnya anak-anak generasi muda kita sempat terhenti belajar secara tatap muka, belum lagi dari sektor perekonomian dan sektor penting lainnya. Insya Allah, jika kita betul-betul sama-sama berupaya mencegah penularan Covid-19 maka dalam waktu yang tidak begitu lama akan kita putus dan kita jaga agar jangan sampai ada lagi warga kita yang terpapar" pungkasnya menambahkan.
Editor :






