Ia menegaskan, sosialisai ini perlu. Karena, jika Perda AKB ini diberlakukan, maka tindakan tegas akan berlaku bagi pelanggar. "Jika Perda AKB ini sudah berlaku, maka semua pelanggar akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda," pungkasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Kapolres Solok, AKBP Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho menjelaskan, Perda AKB ini bertujuan agar masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. "Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah," katanya.Ia mengatakan, saat ini seluruh pihak terkait, secara bersama-sama terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang diberlakukannya perda AKB tersebut. "Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana," pungkasnya. Siska
Editor :






