IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Solok Sambut Kedatangan Tim Sosialisasi Perda AKB Penanganan Covid-19 Sumbar

Bupati Solok Gusmal memasangkan masker pada seorang pengendara dalam sosialisasi Perda AKB pencegahan Covid-19 di Arosuka Solok.
Bupati Solok Gusmal memasangkan masker pada seorang pengendara dalam sosialisasi Perda AKB pencegahan Covid-19 di Arosuka Solok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

AROSUKA - Pemerintah Kabupaten Solok menyambut kunjungan Tim Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok dan khususnya di Sumatera Barat.di Guest house Arosuka, Selasa (6/10/2020)

Ketua Tim Provinsi Sumbar Wilayah III Insannul Kamil pada kesempatan itu mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19.

"Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin," katanya saat sosialisasikan Perda AKB

Ia katakan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok khususnya Sumbar "Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi," ujarnya.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat. Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers. "Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi," katanya

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara ini pemprov Sumbar juga telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. "Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis (8/10/2020) depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan," ujarnya.

Bupati Solok Gusmal menyambut baik Perda nomor 6 tahun 2020. Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Solok telah memasyarakatkan Perda tersebut, meskipun belum mempunyai nomor, sejalan dengan perbup nomor 44 tahun 2020.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin. Ini harapan kami dengan bapak kapolres arosuka dan bapak dandim 0309, " jelasnya.

Kemudian Gusmal menghimbau seluruh jajaran untuk ikut mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut. Tak terkecuali ASN yang diminta berperan sebagai contoh. "ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Apabila ada yang melanggar, saya akan menindak langsung sesuai peraturan. Semua ASN bertanggung jawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB guna pencegahan Covid-19 bisa diterapkan di daerah ini," ujarnya.

Untuk saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merambah hingga 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten Solok. "Jumlah masyarakat Kabupaten Solok yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 156 orang. Dimana, 103 orang diantaranya sudah sembuh, 5 meninggal dunia, dan 39 orang masih isolasi mandiri di rumah masing-masing," terangnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH