IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Tujuh Hari Pascabanjir Bandang

Kondisi kerusakan akibat terjangan banjir bandang di Sukabumi Jawa Barat dilihat dari ketinggian. Foto: Humas BNPB
Kondisi kerusakan akibat terjangan banjir bandang di Sukabumi Jawa Barat dilihat dari ketinggian. Foto: Humas BNPB
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, kerusakan akibat banjir bandang yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB mencakup rumah rusak berat (RB) 47 unit, rusak sedang (RS) 41, rusak ringan (RR) 45, jembatan RB 5 dan TPT 1.

Rumah RB di Kecamatan Cicurug sebanyak 36 unit, Cidahu 10 dan Parungkuda 1, sedangkan rumah RS di Kecamatan Cicurug 34 unit dan Cidahu 7 unit.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengaktifkan pos komando (posko) untuk penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Posko yang berada di area parkir membentuk bidang yang dibutuhkan untuk penanganan seperti media center, ruang kerja, gudang logistik dan ruang rapat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sebelumnya diberitakan bahwa hujan dengan intensitas tinggi dan meluapnya Sungai Citarik - Cipeuncit pada hari Senin (21/9), pukul 17.00 WIB, memicu banjir bandang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca wilayah Provinsi Jawa Barat untuk hari ini, 23 September 2020, masih berpotensi hujan dengan disertai kilat atau petir dan angin kencang. Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap potensi bahaya hidrometeorologi seperti angin kencang atau angin puting beliung, banjir, banjir bandang dan tanah longsor. Rel/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH