IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bawaslu Solsel Sosialisasikan Pengawasan Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Solsel. M. Anshar. SHI saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang di ikuti Camat, Wali Nagari, Kepala SMK/SMA,Madrasah,KUA se Kecamatan, KPGD, Sungai Pagu dan Pauh Duo di Jay Coffee Muara Labuh,  Sabtu (19/9/2020). Foto: Afrizal. A
Ketua Bawaslu Solsel. M. Anshar. SHI saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang di ikuti Camat, Wali Nagari, Kepala SMK/SMA,Madrasah,KUA se Kecamatan, KPGD, Sungai Pagu dan Pauh Duo di Jay Coffee Muara Labuh, Sabtu (19/9/2020). Foto: Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Adapun nara sumber, Dr. Aermadepa, SH, MH dalam kegiatan tersebut memaparkan masalah tahapan, metode Pemilu, serta menjelaskan Peraturan kampanye sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020.

Sisi lain yang juga dikupas oleh pratisi hukum itu dalam materinya yang berjudul, Pengawasan Netralitas ASN, Wali Nagari dan Perangkat Nagari Dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, diantaranya terkait pidana Pemilu beserta larangan-larangan yang berpotensi adanya tindakan hukum dan sanksi yang akan menjerat ASN dan Wali Nagari dan Perangkatnya.

Sedangkan Pamong Senior Pemkab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi dengan materinya Netralitas ASN dengan merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Apartur Sipil Negara, dengan memaparkan tujuan netralitas ASN itu sendiri.

Selain itu, Fidel Efendi juga menjabarkan berbagai hal-hal yang menjadi rambu-rambu seorang ASN dalam menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kadiv. Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Solsel, Suryanti itu, pada sesi tanya jawab tahap pertama. Tercatat beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait dalam rangkaian Pilkada serentak, terutama yang berkaitan dengan posisi ASN dalam Pilkada, serta masalah data atau jumlah daftar pemilih yang masih diragukan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seperti, Wali Nagari Pasir Talang Timur, yang mempertanyakan peran seorang Wali Nagari dan oerangkat dalam menyikapi proses Pilkada.

Sedangkan Pj. Wali Pasar Muara Labuh, Efrizal mempertanyakan jumlah daftar pemilih yang sudah di umumkan KPU saat ini masih diragukan, karena jauh sekali kurangnya dibanding dengan potensi bertambahnya jumlah pemilih pemula dengan merujuk jumlah pemilih pemula dari beberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang ada di Solsel.

Sementara Camat KPGD, Syahrul Munir saat itu bertanya tekait peran netralitas ASN, jika menyikapi salah satu paslon adalah satu keluarga dengan ASN itu sendiri. Pada sesi berikutnya juga bertanya Camat Sungai Pagu Rolly Almar, Camat Pauh Duo, Bujang Basri. AA.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH