IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pasca Dimulainya Fase New Normal, Kasus Covid-19 di Bukittinggi Meningkat Tajam

Rakor tentang perkembangan dan penanganan kasus positif covid-19 di Bukittinggi
Rakor tentang perkembangan dan penanganan kasus positif covid-19 di Bukittinggi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI — Pasca dimulainya fase New Normal, Kasus Covid-19 di Bukittinggi meningat Tajam.

Hingga Kamis (17/9) pagi, jumlah warga Bukittinggi yang positif covid-19 telah mencapai 203 kasus,jelas Yandra Fery Kadis Kesehatan Bukittinggi saat rapat koordinasi di Aula Balikota, Kamis (17/09).

Dikatakannya, mulai mewabahnya Virus Corona ini sejak Maret hingga Juli lalu, jumlah kasus Covid-19 di Bukittinggi hanya mencapai 20 kasus, namun awal Agustus meningkat tajam, dimana dalam 2 bulan terakhir mencapai 183 kasus, ungkap Yandra Fery.

"Tadi malam ( Kamis,17/9) ada penambahan 10 kasus, 6 diantaranya petugas di Puskesmas Tigo Baleh.

" Dari penambahan 183 orang kasus di Bukittinggi, 39 orang diantaranya ASN yang terpapar, 8 orang anggota Polri, 5 anggota TNI, sisanya masyarakat umum. Sementara yang sembuh dari 203 itu, baru 39 orang, meninggal 5 orang, 124 orang isolasi mandiri, isolasi di Pusdiklat Baso 14 orang, dirawat di rumah sakit Padang Panjang 1 orang, dirawat di RSAM 19 orang dan dirawat di RSSN 1 orang," rinci Yandra Fery.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara Direktur RSAM, dr. Khairul, menjelaskan, saat ini RSAM penuh dengan 49 tempat tidur. Hal ini membuat daya tahan tenaga kesehatan rapuh, untuk itu sebahagian tenaga medis harus diistirahatkan.

" Sesuai arahan Gubernur, diminta kepada rumah sakit yang ada di sekitar daerah setempat, dapat membantu penanganan covid-19 ini," ungkapnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, penyebaran covid-19 dapat ditekan dengan berbagai upaya sesuai dengan standar protokol kesehatan. Diantaranya, menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. Masjid juga dihimbau untuk tidak menggelar tikar shalat dan jamaah diharapkan bawa tikar sendiri.

Pemerintah provinsi sudah mengeluarkan perda provinsi no 15 tahun 2020 yang mengatur tentang penanganan covid-19.

Perda Ini akan kita lanjuti dengan peraturan daerah kita atau diperkuat dengan perwako yang sedang disiapkan. Aturan ini nantinya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH