IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tindak Lanjuti Perda AKB, Pemko Padang bersama Forkopimda Siap Bersinergi

Suasana rapat tindak lanjut Perda AKB yang dipimpin Wawako Padang Hendri Septa.
Suasana rapat tindak lanjut Perda AKB yang dipimpin Wawako Padang Hendri Septa.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Kota Padang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang menggelar rapat bersama guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin malam (14/9/2020).

Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

Pasal 12

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas

b. Menjaga daya tahan tubuh

c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam

d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH