PADANG - Pemerintah Kota Padang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang menggelar rapat bersama guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin malam (14/9/2020).
Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.
Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:
Pasal 12
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas
Editor : Berita Minang






