Atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako Hendri sangat berharap dan menekankan masyarakat Kota Padang agar mematuhi betul Perda tersebut. Hal ini mengingat Covid-19 saat ini betul-betul serius dan jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya.
"Untuk itu, jangan sampai kita mau coba-coba masuk penjara gara-gara melanggar Perda ini. Jadi Perda ini menurut saya sangat baik dan tepat karena melihatkan suatu konsekwensi yang sebenarnya. Apalagi sudah ditunggu cukup lama sejak awal mula Covid-19 mewabah di Sumbar. Menurut saya kalau ini sudah bisa diberlakukan sejak April lalu saya rasa mungkin tidak akan ada peningkatkan kasus positif Covid-19 seperti sampai saat sekarang ini," imbuhnya.
"Sekali lagi kepada seluruh warga Kota Padang mari tolong senantiasa melindungi diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Caranya tentu melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Seperti memakai masker kemana bepergian, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta meningkatkan imun tubuh dan pola hidup sehat," pungkas wawako mengakhiri.
Sementaran Kapolresta Padang AKBP Imran Amir hadir dikesempatan itu mengatakan dengan tegas pihaknya menyambut baik adanya peningkatan proses upaya penegakan hukum melalui implementasi Perda AKB di masa pandemi Covid-19 di Sumbar termasuk Kota Padang.
Lebih lanjut Kapolres Imran juga ikut mengajak seluruh warga Kota Padang untuk mengikuti semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19, termasuk Perda AKB yang baru disahkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat.
"Mari kita sama-sama mengingatkan, mentaati dan menyuarakan akan bahaya Covid-19 ini. Ikutilah selalu protokol kesehatan, dan jangan sampai kita ikut tersandung kasus hukum karena melanggar Perda AKB ini. Mari lindungi kita, keluarga dan orang lain dengan mentaati protokol Covid-19. Insya Allah, dengan bersama-sama kita perangi Covid-19 ini," imbuh Kapolres.(David/AR)
Editor :






