IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketua Baznas Padang Episantoso Semangati Mustahik untuk Jadi Muzakki

Ketua Baznas Kota Padang Episantoso. Foto Humas
Ketua Baznas Kota Padang Episantoso. Foto Humas
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BAYPASS - Membayar zakat adalah kewajiban. Kewajiban bagi siapa? Tentu bagi ummat Islam yang memiliki harta dan sudah cukup nizab (jumlah harta wajib zakat) dan haulnya (waktu satu tahun). Menerima zakat hak para Mustahik (kelompok lapan atau asnaf delapan). Yang termasuk kelompok lapan itu, fakir, miskin, amil zakat, gharimin, ibnu sabil, fisabilillah, mualaf dan budak.

"Mari kita semua di ruangan ini berniat dan berusaha agar pada waktunya kita juga bisa membayar zakat," timpal Ketua Baznas Padang, H. Episantoso dihadapan murid penerima beasiswa dari zakat, Kamis, 10 Oktober 2019 M di Kantor Baznas Padang.

Menurut Episantoso, menerima zakat (karena kita memang berhak menerimanya) pasti merasa senanang. Dan itu wajar. Halal. Akan tetapi kegembiraan orang orang yang membayar zakat jelas bebeda dengan kegembiraan orang yang menerima zakat.

"Karena membayar zakat harta sesuatu kemulian, maka mari kita semua berniat dalam hati dan berikhtiar agar kita pula bisa membayar zakat," ulas Episantiso memotivasi orang tua dan anak anak penerima zakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2019 M, Baznas Padang menyalurkan zakat dalam kemasan beasiswa kepada 2.281 pelajar di Kota Padang. Mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dalam 11 kecamatan di Kota Padang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Epi Santoso memotivasi orang tua dan pelajar penerima beasiswa.

"Hari ini bapak dan ibu menerima zakat, insya Allah suatu saat nanti bapak dan ibu datang ke Baznas Padang naik mobil," ujar Episantoso seraya diamini semua mustahik.

Nah, kedatangan bapak dan ibu ke Baznas Padang nanti dengan mobil untuk mengantarkan zakat. Sebab tugas lembaha Amil Zakat, bukan saja mengumpul, mengelola dan menyalurkan zakat.

"Akan tetapi lebih jauh lagi, tugas pokok Amil Zakat berikhtiar meruba status mustahik menjadi muzakki. Dari menerima zakat menjadi pembayar zakat," pinta Episantoso.

(awkar)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH