"Tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II," ujarnya.
Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang kesejahteraan sosial.
Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Sumber: BIRO HUMAS SETDA SUMBAR
Editor : Berita Minang






