IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Solsel Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Pengadilan Negeri Padang Aro

Usai serah terima lahan berserifikat untuk pembangunan Pengadilan Negeri Padang Aro, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar,  Muefri bersama jajarnya foto bersama Asisten III,  Hamdani dan jajaran di lobi kantor Bupati Solsel, Rabu (9/9/2020). Foto: Afrizal Amir
Usai serah terima lahan berserifikat untuk pembangunan Pengadilan Negeri Padang Aro, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Muefri bersama jajarnya foto bersama Asisten III, Hamdani dan jajaran di lobi kantor Bupati Solsel, Rabu (9/9/2020). Foto: Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyerahkan sertifikat tanah untuk pembangunan pengadilan negeri Solok Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar diruang kerja Plt. Bupati Solsel, Rabu (9/9/2020). Penyerahan ini menandakan tidak lama lagi kabupaten ini bakal memiliki pengadilan sendiri.

"Saat ini, untuk melakukan persidangan, harus pergi ke pengadilan negeri Koto Baru Solok. Ini sudah berlangsung cukup lama, sudah saatnya Kabupaten ini memiliki pengadilan negeri, " kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Muefri, SH. MH usai menerima sertifikat lahan lebih kurang 1 hektar.

"Iya, untuk saat ini masyarakat Solsel untuk melaksanakan persidang harus ke pengadilan Negeri Koto Baru Solok, hanya saat pandemi sudah dilakukan virtual, sebelumnya mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh"ujar Muefri, SH MH.

Dijelaskannya, dengan telah diserahkannya sertifikat tanah ini, maka dengan segera kami akan mengurus ke Mahkamah Agung untuk penganggaran pembangunannya.

"Ini sudah jelas, dengan adanya sertifikat dan sudah diserahkan, maka kami dengan segera akan mengurusnya ke Mahkamah Agung, untuk pengajuan dana pembangunannya,"ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurutnya, ini akan bisa berlangsung cepat, tahun depan (2021) sudah bisa dilaksanakan pembangunan nya karena legalitas nya sudah jelas.

"Tahun depan mungkin sudah bisa dilaksanakan pembangunannya, dimana secara legalitas sudah diserahkan boleh Pemerintah Daerah,"sebutnya.

Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum, Amdani, didampingi Kabag Hukum, Ilhamka Yuzid yang menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah untuk pembangunan Pengadilan Negeri ini kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyebutkan, pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan untuk pembangunan itu sesuai dengan kewenangan.

"Kami telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pengadilan tinggi untuk pembangunan gedung pengadilan negeri Solok Selatan. Sertifikat itu diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat" jelasnya.

Dikatakannya, luas lahan yang diserahkan itu, sekitar lebih kurang satu hektar berlokasi di Liki, Nagari Lubuk Gadang Barat Daya, Kecamatan Sangir.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH