Selain itu dirinya juga menjelaskan, diantaranya yang menjadi tugas BWI adalah melakukan pengurusan terhadap tanah masyarakat yang diwakafkan, untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikat oleh badan pertanahan nasional. Selain itu BWI juga memiliki program wakaf tunai, yang nantinya juga akan disosialisikan kemasyarakat, sehingga membawa kemaslahatan bagi umat. Jelasnya mengakhiri.
(Siska) Editor :Bupati Solok Kukuhkan Kepengurusan BWI dan PPAIW Kabupaten Solok
Berita Terkait






