Beda dengan Erwin Ali yang kepala BKPSDM, ia sudah mengajukan pengunduran diri atau membuat pernyataan mundur dari jabatan Kepala BKPSDM dan mundur sebagai ASN
Dijelaskan, bahwa pernyataan mundur seorang pejabat itu sepihak, maka tidak perlu disetujui. " jika dia sudah menyatakan mundur berarti sudah mundur, dan selesai.
"Kalau Kepala BKPSDM memang akan segera ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM, karena Erwin Ali sudag mundur, " tambah Abdul Rahman
Bahkan Abdul Rahman mengakui, dengan banyaknya pejabat dilingkungan Pemkab. Solsel yang ikut pada pesta demokrasi Pilkada Solsel, perjalanan birokrasi di daerah itu sedikit terganggu.
Secara pasti jika jabatan sekda kosong nanti, yang pasti akan di isi oleh Pamong Senior dilikungan Pemkab. Solsel ini juga.
Pokoknya kita menempatkan pejabat itu harus objektif dan masuk akal. Hal ini guna menghindari dugaan-dugaan yang akan muncul untuk penempatan seorang pejabat tersebut.
Meski belum ada pengusulan untuk pelaksana tugas Sekda. Namun ketika wartawan menyebut dua nama yang diduga berpeluang untuk mengisi jabatan pelaksana tugas Sekda. Abdul Rahman lansung menyebut seorang pamong senior dan yang juga sudah berpengamalan dilingkungan Pemkab. Solsel ini adalah Dr. H. Fidel Efendi. AA
Editor :






