PADANG PANJANG - Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Kominfo lakukan kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia di aula Senja Kenangan pada, Kamis (10/10).
Plt Kepala Dinas Kominfo Drs. Ampera Salim, SH, M.Si mengatakan berdasarkan Perpres No 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, memiliki sesuatu yang menarik dalam Perpres tersebut. Tentang kewajiban Pejabat RI berpidato menggunakan bahasa Indonesia di berbagai forum, baik Nasional maupun Internasional.
Ditambahkannya, bagi kita di daerah, sejak di undangkan peraturan tersebut, mau tidak mau suka tidak suka kita harus memakai bahasa Indonesia di instansi pemerintah.
"Akan tetapi peraturan tentang penggunaan bahasa Indonesia ini sering di abaikan dan sebenarnya termasuk dalam menyalahi UU", ujarnya.
Itulah mengapa pentingnya penyuluhan ini, apalagi bagi generasi muda penerus bangsa. Selamat mengikuti penyuluhan ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita sama-sama kita biasakan memakai bahasa Indonesia di tempat dinas, khususnya.
Kegiatan ini juga merupakan kegiatan strategis yang tercantum dalam DIPA badan pengembangan bahasa unit pertama dan Provinsi seluruh Indonesia, tambahnya.
Selain itu, pada tahun 2019 kami melakukan 5 kegiatan penyuluhan di beberapa daerah, dan Padang Panjang merupakan lokasi ke 5 yang kami kunjungi. Terimakasih kepada diskominfo dan semoga kegiatan ini berjalan dengan baik, tutupnya.
Kegiatan ini merupakan lanjutan diskusi terpumpun yang di lakukan beberapa waktu lalu. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dengan peserta dari Mahasiswa, Pers dan perwakilan OPD.
(Rel/na) Editor :






