Bagi yang terlanjur keluar daerah, atau dari kota/kabupaten zona merah, guru dan murid bersangkutan wajib menjalani SWAB.
Di bagian lain, walikota juga melarang sekolah menerima tamu dari kota dan kabupaten dari zona merah atau zona kuning.
Menjawab pertanyaan, kapan dimulainya PBM tatap muka, walikota menjawab, tergantung kesiapan Disdik menyiapkan ketentuan protokol kesehatan dalam PBM tatap muka itu. Paling cepat, tanggal 18 Agustus dan paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, pihak pemko juga akan memperkuat akses internet di kelurahan. Dimaksudkan, guna menampung para pelajar yang tidak memiliki paket data, belajar di kantor kelurahan. (Med)
Editor :







