Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan bersifat mandatoris, melainkan diberikan kewenangan kepada Pemda maupun masing-masing sekolah.
"Dengan kebijakan ini, maka memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sekali lagi, kata kuncinya adalah memperbolehkan, ini bukan mandat," ujar Nadiem.
Sementara khusus untuk madrasah dan sekolah berasrama yang berada di zona hijau dan kuning, Nadiem menjelaskan bahwa pembukaannya dilakukan secara bertahap. "Madrasah dan sekolah berasrama pada zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara bertahap selama masa transisi dua bulan," imbuhnya.
Perubahan kedua dalam SKB empat menteri adalah kurikulum darurat (Dalam kondisi khusus). Ia menjelaskan, adanya kurikulum darurat ini juga tidak bersifat mengikat. "Bagi sekolah yang merasa masih nyaman menggunakan kurikulum 2013, tetap diperkenankan menggunakan itu," ujar Nadiem.
Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut, Menko PMK Muhadjir Efendi, Kepala BNPB Doni Munardo, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. Fen/Editor
Editor :






