Dalam SKB 4 Menteri tersebut dilakukan penyesuaian dengan memperluas wilayah pembelajaran tatap muka hingga ke zona kuning. Sebelumnya hanya diperbolehkan di zona hijau. Maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," tandas Nadiem. EditorSumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Editor :






