PADANG PANJANG - Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 75, masyarakat dan perkantoran diminta untuk menaikkan bendera merah putih dan umbul- umbul di depan rumah.
Himbauan Pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, melalui Surat bernomor B 457/M. Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Karena HUT Kemerdekaan tahun ini berada pada masa pandemi, maka pelaksanaan mengacu protokoler kesehatan Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap menyaksikan dan mengikuti secara virtual.
Untuk itu, kepada masyarakat Kota Padang Panjang, Pemko menghimbau agar rumah-rumah dan Perkantoran di Kota Padang Panjang untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020. (RelKom/Lex)
Editor : Berita Minang






