IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

DPRD Pessel Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Wakil Ketua DPRD Pessel H.Aprial Habas serahkan berkas pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 kepada Bupati Hendrajoni. Foto Humas Pessel
Wakil Ketua DPRD Pessel H.Aprial Habas serahkan berkas pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 kepada Bupati Hendrajoni. Foto Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Bupati Hendrajoni dan pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (30/7/2020).

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H.Aprial Habas, yang dihadiri Bupati Hendrajoni, Ketua DPRD Ermizen, Wakil Ketua DPRD Aprial Habas, Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan sidang menyampaikan, persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda, setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.

Sebagaimana diketahui Nota pengantar Ranperda sebelumnya disampaikan 15 Juli lalu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum pada 16 Juli dan jawaban pemerintah atas pemandangan umum Jumat (17/7).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda.

"Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih atas saran yang telah disampaikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

"Kepada bagian hukum Setda diminta untuk memproses Perda ini ke gubernur untuk dievaluasi," pungkasnya. RND/Je

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH