IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Disnakertrans Sumbar Periksa Pelaksanaan Norma K-3 UMKM di Tanah Datar

Petugas  UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sumbar saat memeriksa norma K-3 di UMKM Tanah Datar. Foto Humas Disnakertrans Sumbar
Petugas UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sumbar saat memeriksa norma K-3 di UMKM Tanah Datar. Foto Humas Disnakertrans Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BATUSANGKAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja pada kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Datar, selama dua hari dari tanggal Selasa hingga Rabu (21-22) Juli 2020.

Kepala Disnakertrans Sumbar Nazrizal, Senin (20/7/2020) menyebutkan, pelaksanaan pemeriksaan ini, dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sumbar yang dikepalai Elvina Adiyanti.

Dasar pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, yakni UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja dan Permenaker No 03/ 1983 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Ada dua tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pertama, memberikan tindakan perlindungan bagi tenaga kerja dan kedua, mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang bermuara meningkatnya produktivitas tengah perusahaan dan UMKM. UMKM.

Ada lima UMKM yang dilibatkan dalam kegiatan ini, yakni:

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. PT AMIA (Air minum Dalam Kemasan)

2. CV Lubuak Batuang (PVC/ Paralon)

3. UMKM DstChanta

4. Kopi KINIKO

5. Tungku Dakak Dakak Dapur Mas

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH