Tidak itu saja, perlakukan berbeda oleh jajaran KPUD untuk pendukung, yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani from tidak mendukung. Menurut ketentuan yang tidak menandatangani itu dianggap mendukung.
Kemudian rekapitulasi data BA 6 KWK perseorangan MS dan TMS, hanya ada pada rekap pleno KPUD Limapuluh Kota, sedangkan di 18 kota lainnnya tidak ada, hanya data MS saja.
"Ini menandakan tidak adanya tranparansi informasi. Jadi kita tidak tahu berapa MS dan TMS, "tanya Fakhrizal.
Diceritakan, bapaslon telah menyiapkan dukungan perbaikan, tapi tidak akan mengantarkan dukungan tersebut, karena berapapun disiapkan, tidak akan ditanggapi, selagi masih ada mekanisme dalam mekanisme yang dibuat-buat sendiri. Ini tetap merugikan bapaslon dan suara masyarakat yang sudah mendukung.
Tapi TD-TD yang dijadikan TMS, harus kalikan dua lagi. "Jadi kita harus mengumpulkan 371 ribu. Dari mana waktu yang tiga hari disiapkan, " tanya Fakhrizal.
Bukan hanya bapaslon, sebagai pengawas, Bawaslu juga telah mempertayakan dan itu pun tidak dijawab. (MR/topsatu/langgam)
Editor :






