PADANG - Bakal Pasangan calon (Bapaslon) perorangan/independen untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar menolak hasil pleno rekapitulasi bapaslon indenpenden yang dilakukan KPUD Sumbar. Alasan utamanya, KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang telah disampaikan pasangan ini saat pleno Kamis malam (24/7/2020).
Tidak itu saja, Tim bapaslon Fakhrizal-Genius juga telah menyiapkan laporan pelanggaran dan sengketa yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP serta KPU Pusat.
Fakhrizal, didampingi Genius Umar, pada wartawan di Posko Fakhrizal dan Genius, Senin (27/7/2020) juga menegaskan, pihkanya telah menyiapkan laporan pelanggaran dan laporan sengketa, yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP serta KPU Pusat di Jakarta.
"Dan Insya Allah besok (hari ini) disampaikan, " ujarnya
Dikatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD itu, diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan from yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Formulir itu, yaitu lampiran BA 51 KWK.
"Ini sangat merugikan kita", ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Selain itu, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, setelah diketahui beberapa hari itu diperbolehkan.
"Harus tegas aturannya, kalau RT/RW tidak boleh, ya tidak boleh. Ini harus ada dasar hukumnya, "kata Fakhrizal.
Kemudian pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran, juga tidak diverifikasi. Contohnya di Padang Pariaman dan Pasaman.
Editor :






