IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tolak Hasil Pleno, Fakhrizal-Genius Laporkan KPU Sumbar ke DKPP, KPU dan Bawaslu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumbar, Fakhrizal memberikan keterangan pers. Ist
Pasangan bakal calon Gubernur Sumbar, Fakhrizal memberikan keterangan pers. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Bakal Pasangan calon (Bapaslon) perorangan/independen untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar menolak hasil pleno rekapitulasi bapaslon indenpenden yang dilakukan KPUD Sumbar. Alasan utamanya, KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang telah disampaikan pasangan ini saat pleno Kamis malam (24/7/2020).

Tidak itu saja, Tim bapaslon Fakhrizal-Genius juga telah menyiapkan laporan pelanggaran dan sengketa yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP serta KPU Pusat.

Fakhrizal, didampingi Genius Umar, pada wartawan di Posko Fakhrizal dan Genius, Senin (27/7/2020) juga menegaskan, pihkanya telah menyiapkan laporan pelanggaran dan laporan sengketa, yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP serta KPU Pusat di Jakarta.

"Dan Insya Allah besok (hari ini) disampaikan, " ujarnya

Dikatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD itu, diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan from yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Formulir itu, yaitu lampiran BA 51 KWK.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian, verifikasi hanya dilakukan petugas satu kali saja dan berdampak pada data tidak ditemukan yang sangat tinggi yaitu kurang lebih 100 ribu. Contoh di Padang Panjang, verifiaksi hanya dilakukan satu hari, padahal KPUD mempunyai waktu 14 hari. Sekali didatangi tidak ketemu, kemudian dibuat laporan TD (tidak ditemukan). Kemudian, TD tersebut dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat.

"Ini sangat merugikan kita", ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, setelah diketahui beberapa hari itu diperbolehkan.

"Harus tegas aturannya, kalau RT/RW tidak boleh, ya tidak boleh. Ini harus ada dasar hukumnya, "kata Fakhrizal.

Kemudian pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran, juga tidak diverifikasi. Contohnya di Padang Pariaman dan Pasaman.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH