Dijelaskan, sebagaimana bunyi pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;
b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara; c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dilanjutkan Boy, dalam Pasal 303 Bis KUHP, Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah, 1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, 2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang. (BHR/MR)
Editor : Berita Minang







