Sekda Yuen Karnova menambahkan, Pemko tidak ada menghilangkan hak apapun. Membeli toko memang tidak bisa lagi. Kedepan, toko-toko tersebut tidak bisa dibeli, dipindahtangankan atau dijadikan agunan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Untuk pengumuman pendaftaran ulang, tidak ada jebakan-jebakan. Disitu tidak ada maksud menjebak. Pemko Bukittinggi juga memprioritaskan pedagang lama. Yang jelas, pedagang tidak boleh menyewakan toko, memindahtangankan dan mengagunan toko. Hak mempersewakan tidak boleh. Aset masih aset negara dan Pemko menunggu hibah," jelas Yuen.Baca juga: Wako Padang Panjang Apresiasi SISSCa 2026 dan Dorong Songket Silungkang Tembus Pasar Global
( Yus )
Editor :






