IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2019

Bupati Gusmal bersama pimpinan DPRD Kabupatan Solok Renaldo Gusmal foto bersama. Foto Humas Kab Solok
Bupati Gusmal bersama pimpinan DPRD Kabupatan Solok Renaldo Gusmal foto bersama. Foto Humas Kab Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

AROSUKA - Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.membacakan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok 2019. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok. Rabu (01/07/2020).

Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,

Sementara itu Dokumen telah disetujui dan diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat Dipimpin oleh Renaldo Gusmal bersama Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok. Juga hadir Forkopimda, Sekda Azwirman. Dan SKPD Pemkab Solok.

Bupati Solok menyampaikan,untuk Pendapatan Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.282.592.257.180,29,dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,254.704.484.574,82 atau 97,83% yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dengan uraian sebagai berikut

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang semula dikumpulkan dapat direalisasikan sebesar 96,32%." Ujarnya

Sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut berasal dari Pajak Daerah dengan realisasi sebesar 104,98%. Retribusi Daerah realisasi sebesar 76,17%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang terealisasi 99,88%.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah terealisasi sebesar 96,24%.

Pelaksanakan APBD Kabupaten Solok Tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Alhamdulillah atas kerja keras semua pihak yang terkait dan atas dukungan dari DPRD, Permerintah Daerah Kabupaten Solok kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk ke-3 kalinya secara berturut turut. Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri dalam perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih baik ditahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021.

"Kami berharap untuk Tahun Anggaran 2020 kita tetap dapat mempertahankan predikat WTP. Untuk itu, semua catatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Solok harus kita perhatikan bersama. Ungkapnya

Selanjutnya ia jelaskan Wujud nyata Pengelolaan Keuangan yang baik tercermin dalam Pencapaian Pilar-Pilar Pembangunan di Kabupaten Solok sampai dengan tahun 2019. Dalam pembangunan Bidang Pendidikan, Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Solok meningkat dari angka 7,60 pada tahun 2018 menjadi 7,84 pada tahun 2019. Sejalan dengan hal tersebut, kualitas pendidikan di Kabupaten Solok meningkat. Hal ini dibuktikan dengan naiknya nilai rata-rata hasil ujian sekolah baik tingkat SD sederajat, maupun tingkat SMP sederajat. Untuk tingkat SD tahun 2018 nilai rata-rata ujian sebesar 70,62 meningkat tahun 2019 menjadi 73,68. Sedangkan untuk tingkat SMP, nilai rata-rata nilai ujian tahun 2018 sebesar 48,71 meningkat menjadi 50,25 di tahun 2019.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH