AROSUKA - Pemkab Solok melukukan kerjasama dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok, menyangkut pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah serta pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kab. Solok bertempat di ruang dinas Sekdakab Solok Kamis (25/06/2020).
Perjanjian kersamsama ini ditandatangani Sekdakab Solok Aswirman dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Solok Marjohan. Tampah hadir dalam kesempatan ini Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias, Kabag KSD Devi Pribadi, Kadis BKD Editiawarman dan SKPD terkait.
"Pengintegrasian sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengakses demi peningkatan mutu pelayanan," tegasnya.
Katanya, kerja sama yang ditandatangani merupakan tindak lanjut video conference (Vidcon) Pemkab Solok dengan Kanwil ATR/BPN Sumbar 4 juni 2020 yang lalu. (Siska)
Editor :






