LIMA PULUH KOTA - Untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. 25 orang tenaga kerja di UMKM Perikanan Raja Place langsung mendaftar jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Payakumbuh Suwarsono,S.H selaku pembina BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tenaga kerja wajib didaftarkan jadi anggota BPJS ketenagakerjaan karena bila tidak akan dikenakan sanksi hukum dan pengusaha bisa dituntut bila terjadi kecelakaan kerja dan kematian, Rabu(24/6/2020) di UMKM Perikanan Raja Place Suliki.
Tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial masyarakat (pekerja), kata Kajari Suharsono,S.H.
Kegiatan ini sekaligus Sosialisasi dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM Perikanan Raja Place Suliki bersama Kajari Payakumbuh Suwarsono, SH, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Lima Puluh Kota Afrizal, S.Sos, MSi dan Kepala BPJS Naker Tanjung Pati Sosiawan, SE.
Pada kesempatan itu Kadis Perinaker Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, Afrizal Dt. Fery menyampaikan bahwa kita akan terus sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada UMKM/ IKM yang tenaga kerja belum menjadi anggota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pati Sosiawan, S.E mengucapkan terima kasih kepada bapak kajari dan Kadis Perinaker sebagai pembina, semoga kordinasi dan sinergi selalu berjalan dengan baik ke depan. Hms-Sumbar/BM/Med
Editor : Berita Minang






