4 Penambang Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Maraknya penambangan emas tanpa izin atau yang di kenal dengan illegal mining di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar selama ini, terus menjadi perhatian Polres Dharmasraya. Buktinya, baru-baru ini, Tim Gabungan Polres Dharmasraya melakukan kegiatan operasi illegal mining dan 4 orang perkerja illegal mining berhasil diamankan Satuan Reskim Polres Dharmasray yang di pimpin lansung Kasat Reskrim AKP Suyanto.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto yang di temui awak media Jumat (19/06/2020) mengatakan memang berapa hari ini kami dari Tim Gabungan polres dan Polsek melakukan operasi kegiatan illegal mining di berapa tempat di kabupaten Dharmasraya diantara Durian Simpai, Kecamatan silago dan Jorog Aur Jaya Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto baru.

Alhasil, dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, satu pipa paralon ukuran 5 inci, 1 pipa spiral ukururan 5 inci, 1 unit mesin tambang/dompeng merk tianly ukukran 20 pk dan 1 unit keong uk 6 inci, 1 unit pemisah air cangkang, 2 karpet warna hitam dan hijau,satu besi congoran,satu selang air,satu dulang plastik warna hitam.

Tak hanya itu, 4 orang pekerja Penangkapan pelaku PETI (ilegal mining) yang beriniasal SO umur 50 tahun, SPN umur 30 tahun, kemudian MZ umur 20 tahun dan yang terakhir SKM 38 tahun berhasal dari dareah Pati Jawa Tengah diamankan.

Saat ini barang bukti dan pelaku mendekam di sel tahanan Polres Dhramasraya. Pelaku dijerat, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Intinya, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)," tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto SH. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru