" Ada apa ini..? Dan Lucunya berita acara serah terima pekerjaan ditandatatangani oleh kepala dinas sementara panitia penerima barang belum, ini merupakan kejanggalan," katanya.
Senada dengan itu, Baharuddin R anggota DPRD dari PAN dapil I juga mempertanyakan sistem penyimpanan APD yang lama dan APD baru yang tersimpan di dalam Gudang Farmasi dinas Kesehatan kab. Pasbar.
" Saya minta kepada OPD terkait, harap jangan di campur antara barang lama dengan barang baru, karena barang lama bisa saja menjadi barang baru, harap catata dan periksa APD tersebut dengan jelas," Katanya.
Terkait pertanya yang dilemparkan kepada Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Jon Hardi mengungkapkan bahwa sudah menyalurkan sebelumnya sejumlah APD ke puskesmas puskesmas yang ada di kab. Pasaman Barat dan dalam waktu dekat juga akan kembali di salurkan.
"Terkait keterlambatan ataupun administrasi, pengadaan ini terjadi karena butuh proses mencari rekanan dan mempelajari aturan yang ada dalam pengadaan APD," katanya.
Dijelaskannya, surat berita acara serah terima yang ditandatangangi itu hanya bersifat sementara dalam rangka mempercepat proses administrasi. Selain itu juga pihaknya sangat hati-hati dalam proses pengadaan APD itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kekurangan dan catatan dari inspektorat akan kami patuhi. Jika ada barang yang tidak layak edar dan tidak memiliki register pihaknya tidak akan di bayarkan .
Disamping itu Jon Hardi juga mengatakan bahwa dalam kondisi darurat bencana covid-19 ini, secara aturan dibolehkan meskipun kontrak belum selesai.
Ia mengungkapkan, APD yang diadakan Dinas Kesehatan adalah masker, sarung tangan, pelindung wajah, pelindung mata, baju hazmat , sepatu bot dan lainnya. Serta Pihaknya juga telah menyurati sejumlah puskesmas agar menyiapkan daftar kebutuhan untuk APD. (De).
Editor :






