IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Diduga Timbulkan Kebencian, Bakor KAN dan MAAM Laporkan Ade Armando ke Polisi

Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Ade Armando ke Polisi Rombongan puluhan Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Ade Armando ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020). Foto: Ist
Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Ade Armando ke Polisi Rombongan puluhan Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Ade Armando ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020). Foto: Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Masyarakat Minangkabau Sumbar yang tergabung dalam organisasi Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, hari ini, Selasa (9/6/2020) melaporkan Ade Armando dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

Salah seorang kuasa hukum dua organisasi tersebut Wendra Yunaldi menuturkan, Dosen UI Ade Armando itu, dilaporkan terkait postingan yang diduga akun Facebook miliknya atas nama Ade Armando pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.

Di postingannya tersebut, kata dia, Ade diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Paling tidak hari ini kegaduhan di medsos. Kita tidak ingin kegaduhannya sampai ke hal-hal yang lain. Kita lihat seleweran berita menuduh orang Minangkabau tanpa tahu orang Minangkabau," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar.

Wendra menyebutkan, orang Minangkabau itu menghargai perbedaan. Jadi, jangan masuk ke dalam hal yang SARA.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," tuturnya pula.

Dalam melakukan pelaporan ke Mapolda Sumbar, ad puluhan masyarakat yang terlihat datang untuk melaporkan Ade. Mereka terlihat menggunakan pakaian adat Minangkabau. Informasi yang dihimpun, mereka datang ke Mapolda Sumbar sekitar 14.30 WIB.

Wendra menjelaskan ada alasan tersendiri mengapa Ade dilaporkan ke Polda Sumbar. Hal tersebut dikarenakan kondisi yang lagi pandemi Covid-19.

"Ini alasan teknis. Kalau tidak pasti kita akan ke Jakarta (untuk melaporkan kasus tersebut)," imbuhnya.

Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH