PADANG PANJANG - Setelah keluarnya Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Selama Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, Kepala BKPSDM Rudy Suarman, AP langsung lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Seluruh Instansi di Kota Padang Panjang, Selasa (2/6).
Dari hasil pantauan di lapangan Kepala BKPSDM menyampaikan, sebagian besar Instansi Pemerintahan Kota Padang Panjang telah mengikuti dan memenuhi standar ataupun protokol kesehatan, dimana di instansi tersebut sudah tersedia sarana cuci tangan di depan kantor, layout antrian dan tempat duduk di ruang pelayanan serta penerapan phisycal distancing.
"Hal tersebut merupakan upaya mengembalikan aktivitas dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19, dengan memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan berjalan efektif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kepala BKPSDM.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) misalnya. Sekretaris Perkim LH Erwina Agreni, S.Si, M.Si mengatakan dengan adanya protokol kesehatan di tempat kerja, berbagai upaya telah dilakukan seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan, handsanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan.
"Khusus untuk penyemprotan disinfektan, dilakukan setiap hari oleh petugas Perkim", tambahnya saat diwawancarai Selasa (2/6).
Bagitu juga dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang lakukan semua jenis pelayanan secara daring atau tanpa melayani tatap muka.
"Selama masa transisi New Normal PMPTSP tidak melayani tatap muka, namun untuk beberapa pengurusan izin yang dinyatakan belum lengkap, pengunjung diwajibkan untuk datang memperlihatkan keaslian dokumennya ke kantor Dinas PMPTSP sesuai protokol pelayanan yang ada" ujar Kadis PMPTSP Ewasoska, SH, Selasa (2/6) via telephone.
Segala bentuk perizinan yang ada di PMPTSP berkas-berkas persyaratannya dapat dilihat di website : http://dpmptsp.padangpanjang.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga komit dengan aturan yang ada dalam Penerapan Transisi new normal dan menuju new normal yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Editor :






