Berkaitan dengan pelaksanaan refocusing APBD kabupaten untuk penanganan Covid 19, sesuai PerPPU Nomor 1 tahun 2020 tidak perlu persetujuan DPRD.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dan hasilnya akan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sesuai peraturan perundang undangan berlaku.dan kemudian kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan. RND/Je
Editor : Berita Minang







