IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PT Jasa Raharja Samsat Sawahlunto Terdampak Corona, Santunan Besar Penerimaan Kecil

Gangsar Honorianto, Pejabat Penanggungjawab Samsat Sawahlunto, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok. Ist
Gangsar Honorianto, Pejabat Penanggungjawab Samsat Sawahlunto, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dan apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.

Bagaimana jika terjadi kasus tabrak lari ? menurut Gangsar terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh pihak Kepolisian atas kebenaran kasus kejadiannya peristiwa tersebut. Khusus untuk kecelakaan lalu lintas jalan kereta api, pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat, apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964.

Penerima santunan, jika korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu, janda atau dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada orang tuanya yang sah, dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.

Besar Santunan

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di sosialisasikan Gangsar Honorianto, jumlah santunan yang dibayarkan sesuai PMK No.15 Tahun 2017 terhadap korban meninggal (ahli waris) Rp 50 juta, cacat tetap sesuai persentase Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka nmaksimal Rp 20 juta, penggantian biuaya P3K Rp 1 juta, penggantian biaya ambulan maksimal Rp 50 ribu, dan biaya penguburan jika tak ada ahli waris Rp 4 juta.

Sedangkan sesuai PMK No.16 Tahun 2017 santunan untuk meninggal diterima ahli waris sebesar Rp 50 juta, cacat tetyap berdasarkan persentase Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka R 20 juta, penggantian biaya P3K Rp 1 juta, ambulan Rp 500 ribu, dan penguburan jika tak ada ahli waris sebesar Rp 4 juta.

"Untuk proses penyaluran santunan sebelumnya dilakukan survei dan verifikasi terhadap keluarga korban dan ahli waris. Yang lebih pentiing adalah kami sebagai pengguna data selalu bekerjasama dengan pihak Dinas Disdukcapil setempat sehingga diperoleh data valid tentang pihak penerima yang diberi santunan sesuai ketentuan perundangan berlaku secara transparan dan tanpa pungutan." tutur Gansar mengakhiri. (Iyos)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH