IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PT Jasa Raharja Samsat Sawahlunto Terdampak Corona, Santunan Besar Penerimaan Kecil

Gangsar Honorianto, Pejabat Penanggungjawab Samsat Sawahlunto, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok. Ist
Gangsar Honorianto, Pejabat Penanggungjawab Samsat Sawahlunto, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - PT Jasa Raharja Perwakilan Solok, Samsat Sawahlunto, Sumbar sulit untuk merealisasikan target capaian kinerjanya dalam pengumpulan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLJ) yang dihimpun dari para wajib pajak kendaraan bermotor, ditengah kondisi penanganan Virus Corona (Covid-19) saat ini.

Pada tahun 2029 lalu, realisasi SWDKLJ mencapai Rp 1,227 miliar lebih, sedangkan ditengah kondisi penyebaran pandemi covid-19 per 30 April 2020 sumbangan terkumpul baru sekitar Rp 344 juta. Perlambatannya terjadi akibat terdampak virus Cina yang mematikan, dikarenakan para wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak melakukan pembayaran pajaknya sesuai waktu, bahkan menunda pembayaran sehingga pajak jadi tertunda.

"Bila corona tidak segera berlalu, dikuatirkan sumbangan SWDKLJ akan terkoreksi dibawah angka tahun 2019 sebesar Rp 1,227 miliar. Sementara pembayaran klaim kecelakaan terus naik. Meski kondisinya cukup berat ditambah potensi wajib pajak kendaraan di Sawahlunto yang terbatas,tapi kami tetap optimis bisa meraih target minimal seperti tahun sebelumnya." kata Gangsar Honorianto, Pejabat Penanggungjawab Samsat Sawahlunto, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok, Rabu (6/4/2020).

Gangsar mengatakan, sebagai Samsat dibawah PT Jasa Raharja Perwakilan Solok yang membawahi Samsat Kota Solok, Kab.Solok, Kab.Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Kab.Sijunjung, dan Kab.Dharmasraya, kewajiban untuk membayar klaim santunan kecekakaan bermotor saat ini cukup tinggi. Seperti direfleksikan pada tahun 2019 yang mencapai Rp 8,226 miliar lebih yang dibayarkan kepada 576 korban kecelakaan baik yang meninggal maupun perawatan korban cacat dirumah sakit.

Sedangkan pengeluaran santunan dari Januari sampai 30 April 2020 ini PT Jasa Raharja telah menyakurkan dana santunan sekitar Rp 2,332 miliar yang diberikan kepada154 korban kecelakaan yang mengalami cacat atau meninggal yang di serahkan kepada ahli waris masing-masing korban. Untuk itu lanjutnya, dia menghimbau seluruh wajib pajak kendaraan segera membayarkan pajaknya tepat waktu, dan jangan sampai menunda.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jika ingin melihat besaran angka sumbangan ke negara yang diberikan untuk santunan kecelakaan dari setiap pemilik kendaran silahkan cek di kolom sebelah kanan SWDKLJ dalam setiap STNK." kata dia.

Sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, sebut Gangsar, korban yang berhak atas santunan adalah, setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Sedangkan sesuai UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 dinyatakan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah pihak ketiga yakni, setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor.

Kemudian, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Gangsar lebih merinci, jika terjadi tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor dan dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH