IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesahatan Tangani Covid-19

Petugas kesehatan sedang tangani Covid-19. Foto Eko P
Petugas kesehatan sedang tangani Covid-19. Foto Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4/2020) di Jakarta.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :

1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6. Puskesmas.

7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH