"Sehingga jumlah awal yang 40.245 Ruta itu dikurangi menjadi 13.415 dikali Rp600 per bulan," paparnya.
Lebih lanjut ungkap Afriadi, begitu juga dari format yang diberikan 40.245 tersebut, ternyata dirubah kembali oleh Pusat dengan meminta format terbaru yakni harus by name by address (BNBA) disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Disdukcapil plus nomor hand phone orang calon penerima bantuan dan dimana ia lahir.
"Perubahan format ini tentu menyusahkan kita di Kota Padang khususnya para RT/RW dan pihak kelurahan yang harus kembali melakukan pendataan di lapangan," tuturnya.
Sementara itu beranjak ke tingkat Kementerian Sosial (Kemensos) sambung Afriadi, juga memiliki persoalan. Yaitu juga terjadinya perubahan format yang terus terjadi dalam pengurusan bantuan tersebut.
"Hal itu dimulai sejak 17 April 2020 lalu dengan diterimanya surat dari Kemensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) terkait pagu penerimaan bansos tunai untuk Kota Padang hanya dijatahkan sebanyak 28.594 KK. Sedangkan formatnya juga berbeda dari apa yang sebelumnya."
Afriadi pun juga menyampaikan kekhawatiran mengingat dalam pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh ganda atau dempet.
"Jadi ini yang kami khawatirkan. Kalau menyerahkan bantuan itu bisa saja cepat dilakukan, tapi akibatnya juga kami fikirkan karena semuanya itu harus sesuai aturan," tegasnya menjelaskan.(David/Rengga/Prokopim)
Editor : Berita Minang






