IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Aturan Berjualan di Pasar di Kota Padang Dalam Kondisi Pandemi Covid-19

Suasana jual beli di Pasar Raya Padang di pagi hari Minggu (12/4/2020). Foto Rokcalva
Suasana jual beli di Pasar Raya Padang di pagi hari Minggu (12/4/2020). Foto Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Kota Padang menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kota Padang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Mahyeldi, bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Minggu (12/4/2020/2020).

Hadir, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kajari Kota Padang Ranu Subroto, Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, unsur Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD dilingkup Kota Padang.

Berikut hasil keputusan rapat tersebut:

1. Kepada seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari dengan mengguanakan masker dan melayani konsumen/ pelanggan/pembeli yang juga menggunakan masker

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
2. Pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya.

3. Kepada pelaku usaha/pedagang dimintak untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen/pelanggan untuk makan/minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrian makanan/minuman dibawah pulang dengan tetap memperhatikan aturan Physical Distansing

4. Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Padang diminta untuk menerima dan melaksanakan keputusan ini demi percepatan penyelesaian dampak covid-19

5. keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga waktu pemberhentian selanjutnya.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Wali Kota Padang Mahyeldi mengharapkan kepatuhan warga Kota Padang agar menaatinya keputusan bersama itu.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH