Selama menempuh studi doktor, Arminsyah mengangkat disertasi berjudul "Redefinisi Hukum Konsep Kesengajaan dalam Tindak Pidana Korupsi". Arminsyah mengatakan redefinisi yang dimaksud adalah menggarisbawahi teori kesadaran otonom dalam melengkapi dua teori, yaitu kehendak dan pengetahuan, dalam tindak pidana korupsi.
"Bekerja itu harus bersemangat, sungguh-sungguh dan ikhlas. Jangan bekerja sedikit sudah tanya-tanya kapan naik pangkat, kapan promosi. Oh enggak bisa itu. Karena kalau dia kerja enggak ikhlas, dia tidak bersyukur namanya," kata Arminsyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 September 2019. Nilai-nilai yang ia tanamkan kepada stafnya di kejaksaan.
Karier
19 Februari 2009: Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus
6 Oktober 2010: Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
8 Agustus 2011: Inspektur Pengawasan pada Jamwas
5 Juni 2014: Jaksa Agung Muda Intelijen
30 Oktober 2015: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
15 November 2017: Wakil Jaksa Agung
Editor :






