PAINAN - Guna memutus rantai Covid-19, Pemkab Pesisir Selatan, Sumbar memperpanjang masa pembelajaran di rumah ( Home Learning) selama 14 hari, mulai hari ini Jumat 3 sampai 16 April 2020.
Hal ini dikatakan Kabag Humas Setdakab Pessel, Rinaldi dalam siaran pers yang diterima Jumat (3/4/2020). Penambahan masa belajar dari rumah ini, sesuai dengan SK Kadisdik Pessel.
"Ini sesuai dengan edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel nomor 420/558/DPK-Sekretariat.01/2020," sebutnya.
Pembebasan Retribusi
Guna mengurangi dampak ekonomi bagi pelaku usaha, Pemkab Pesisir Selatan, Membebaskan Pembayaran Retribusi Pada Pasar Rakyat, sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan, Nomor: 521/205/KPTS/BPT-PS/2020, tanggal 31 Maret 2020, ditetapkan sebagai berikut;
b. Membebaskan retribusi selama 61 hari ( 1 April sampai 31 Mei 2020) bagi pedagang penyewa pelataran pasar rakyat milik Pemkab Pessel.
Urusan Kependudukan
Sedangkan menyangkut pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, Pemkab Pesisir Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Menyediakan layanan Inovasi, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Nomor 470/063/SE/DKPS-PS/2020 tanggal 1 April 2020, layanan tsb adalah sebagai berikut;
Pertama, metode "NOT WAITING" ( tidak menunggu) yaitu masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan adminduk dan telah terlanjur datang ke dinas atau UKL diminta untuk meninggalkan bahan permohonan di tempat yang disediakan dengan mencantumkan nomor kontak/ponsel yang dapat dihubungi tanpa mengantri/menunggu.
Editor : Berita Minang






