IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Solok Selatan Perpanjang Libur Sekolah Hingga 17 April 2020

Plt Bupati Solok Selatan H. Abdul Rahman. Foto: Humas Solok Selatan
Plt Bupati Solok Selatan H. Abdul Rahman. Foto: Humas Solok Selatan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA SMP, SD, MI SLB, PKBM se Solok Selatan hingga 17 April 2020 mendatang.

Keputusan perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi Bupati Nomor 900/14/BUP-2020 tentang penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di dalam instruksi Bupati tersebut, dijelaskan, selama proses pembelajaran di rumah, tenaga pendidik (guru) agar memberikan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disamping itu, selama kegiatan pembelajaran di rumah, peserta didik dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau berkumpul ke tempat ujum atau keramaian.

Plt Bupati berharap, kepada orang tua peserta didik untuk memantau dan mendampingi selama kegiatan belajar di rumah.

Kepada peserta didik yang kedapatan berada di tempat fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kecuali hal-hal penting. (Hms/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH