Dalam surat disebutkan Gubernur, pengelolaan dan kebutuhan selama karantina (operasional) ditanggung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sumbar, agar pemanfaatan lokasi karantina ODP lebih terkoordinir dengan baik dan optimal. Hms-Sumbar/BM
Editor : Berita MinangPemprov Sumbar Tetapkan 7 Tempat Karantina Pasien ODP Covid-19, Ini Sebarannya
Berita Terkait






