"Sesuai dengan tahapan akan ada pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan kemudian akan pemutakhiran data pemilih dalam waktu dekat, namun sesuai dengan Keputusan KPU 179 dan Surat Edaran KPU Nomor 08 yang dini hari tadi dikeluarkan, kita di amanatkan untuk menunda pelatikan ini," jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Tapi ada juga yang mengatakan jika sudah dipersiapkan, maka itu dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, alhamdulillah kita sudah laksanakan dan nanti kita akan sampaikan sesuai situasi dan regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Gadis. Siska
Editor : Berita Minang







