Terkait Call Center 112, Agung Setyo Utomo menyampaikan nomor tersebut merupakan nomor tunggal melayani segala kejadian kedaruratan yang menjadi nomor standar internasional. "Tahun 2016 melalui peraturan Menteri Kominfo menetapkan nomor tunggal 112 untuk emerency," ungkap Agung.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Agung memuji Pemerintah Kota Padang Panjang yang telah mempersiapkan infrastruktur dan SDM termasuk kordinasi lewat perwako yang mengintegrasikan semua OPD dan Polres terhadap penanganan tanggap darurat lewat Call Center 112." Kota Padang Panjang merupakan kota yang ke 46 yang menyelenggarakan layanan Call Center 112 dari 514 Kabupaten Kota di Indonesia," katanya. (Hrs)
Editor :






