Menyoroti keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat yang kerap menjadi penghalang dalam membayar iuran bulanan, Zulmaeta memastikan pemerintah daerah tidak lepas tangan. Pihaknya berkomitmen penuh mengawal program ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam melindungi hak pekerja rentan.
Ia juga menaruh harapan besar agar sinergi lintas sektor antara pusat, daerah, BPJS, pihak swasta, hingga donatur dapat terus diperkuat guna menjawab tantangan di masyarakat. Tak lupa, apresiasi diberikan atas dukungan anggaran dan program dari Ade Rezki Pratama yang terus dialirkan ke Payakumbuh.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama menegaskan bahwa kehadiran lembaga legislatif dan mitra kerja strategis merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan kepastian pelindungan sosial yang merata.
Ade memaparkan, hanya dengan menyisihkan iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Proses pendaftarannya pun kini dipermudah melalui aplikasi digital Jamsostek Mobile.
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





