IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Gelontorkan Rp 1,7 M Untuk Penataan Halaman TMSBK

Pemko Bukittinggi Gelontorkan  Rp 1,7 M Untuk Penataan Halaman TMSBK
Pemko Bukittinggi Gelontorkan Rp 1,7 M Untuk Penataan Halaman TMSBK
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Bukittinggi, melalui TMSBK. Karena area kebun binatang kita ini, akan kita tata agar menjadi kawasan yang semakin nyaman, semakin menarik, memberikan warna baru bagi TMSBK, agar minat pengunjung juga semakin meningkat,” ungkapnya.

Rofie meyakini, dengan pembenahan yang dilakukan, jumlah kunjungan wisatawan akan semakin bertambah, yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan juga berpengaruh pada peningkatan PAD Kota Bukittinggi. Pendapatan daerah yang dihasilkan, tentu akan bermanfaat juga nantinya bagi kesejahteraan masyarakat, ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Terkait aktivitas perdagangan, lanjut Rofie, 30 pedagang yang berada di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas, dengan kesempatan berdagang secara gratis selama enam bulan. Relokasi 30 kios tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang, seiring dengan penataan halaman TMSBK.

Rencana pembenahan halam TMSBK ini, telah disosialisasikan sejak Juli 2026 lalu. Selanjutnya, secara admininstrasi, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Bukittinggi, telah mengeluarkan surat pencabutan izin menempati kios. Surat ini pun, dibuat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023, pasal 16 ayat (1) pada poin d, yang menyebutkan, Pemerintah Daerah dapat mencabut/membatalkan izin jika terdapat kepentingan strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah. Dimana, pembenahan halaman TMSBK, menjadi salah satu kegiatan atau kepentingan strategis Pemko Bukittinggi tahun 2026 dan tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah tahun 2026,pungkasnya.( yus)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH