Dukungan tersebut, sambung Sekda lagi, antara lain meliputi dukungan terhadap Pengungsian dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar; Pembentukan dan Penguatan Kampung Siaga Bencana (KSB); Penyediaan, Pengelolaan, dan Pendistribusian Logistik Bencana; Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Tagana; Pemberian Bantuan Uang Duka bagi Keluarga Terdampak Bencana; serta Pemberian Bantuan untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Keluarga Terdampak Bencana.
"Setelah kami paparkan, Bapak Dirjen Linjamsos menyampaikan bahwa peta rawan bencana bersifat sangat penting, dan dalam merencanakan pembangunan harus memperhatikan titik lokasi yang aman dari risiko bencana (zona hijau). Beliau juga menyatakan dukungan dan komitmen untuk membantu penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku, serta bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana," kata Sekda mengakhiri. (Adpsb/BM)
Editor : Marjeni Rokcalva





