Bupati H. Yulianto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, seluruh aparatur diminta menjaga sikap profesional dan tidak memberikan ruang terhadap praktik keberpihakan dalam Pilwana.
Khusus kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati meminta agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan instansi masing-masing serta memberikan kesempatan kepada ASN untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
Kepala OPD juga diminta melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pilwana Serentak agar tetap menaati ketentuan kedinasan dan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pimpinan diminta mengambil tindakan dengan melaporkan, mengoordinasikan serta memproses sesuai ketentuan administratif dan disiplin ASN.
“Izin menyampaikan Edaran Bupati Pasaman Barat untuk menjaga netralitas dalam Pilwana 2026 dan imbauan untuk menyukseskan pemilihan wali nagari, termasuk memberikan libur/izin bagi ASN atau karyawan sesuai jadwal hari pemilihan di nagari masing-masing,” ujar Syaikhul Putra.
Editor : Ade MS






