IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PTUN Padang Tolak Seluruh Gugatan Terkait SHP Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat

PTUN Padang Tolak Seluruh Gugatan Terkait SHP Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat
PTUN Padang Tolak Seluruh Gugatan Terkait SHP Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Payakumbuh selaku pihak intervensi.

Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Selain menolak gugatan para penggugat seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.

"Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan secara elektronik.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perkara tersebut diajukan oleh Almaisyar bersama lima rekannya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana, yang terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026. Dalam gugatannya, para penggugat menilai penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh cacat hukum, melanggar prosedur, serta mengabaikan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.

Mereka juga menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan, serta menuntut penghentian pembangunan pasar hingga persoalan lahan tuntas.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH