Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara KPKNL dan pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian piutang tak tertagih di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.
Dalam forum tersebut, KPKNL Bukittinggi turut menjelaskan bahwa layanan KPKNL pada prinsipnya tidak dikenakan biaya. Pengecualian berlaku untuk layanan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam pengelolaan aset dan penyelesaian piutang secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Do)
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





